Next Post

KPU dan Bawaslu Pertegas Larangan Membawa Hp dan Alat Perekam ke TPS

IMG-20241126-WA0067

Bungo – Jelang pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo melalui Devisi Tekhnis, Hardianus, SP menyampaikan larangan membawa telepon genggam (Handphone) dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

“Berdasarkan PKPU No 17 Pasal 20 Tahun 2024 Point e (mengingat dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” ucap Komisioner KPUD Bungo, Hardianus. Selasa 26 November 2024.

KPU Bungo mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati PPK, PPS dan KPPS se Kabupaten Bungo tentang larangan membawa Hp atau alat perekam lainnya ke bilik suara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bungo maupun penyelenggara di KPPS agar mensosialisasikan kepada pemilih untuk tidak membawa hp atau alat perekan ke bilik suara,” terangnya.

Sementara sebelumnya, pada rapat koordinasi di Polres Bungo beberapa waktu lalu. Ahmadi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo meminta kepada KPUD Bungo agar menempatkan pengumuman di TPS untuk tidak membawa Hp atau alat perekam lainnya.

“Minta kepada KPU untuk menempatkan pengumuman di TPS larangan membawa Hp ke bilik suara,” terang Ketua Bawaslu Bungo. (*).

dinamisb

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

1111
11
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.56.21
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(3)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(1)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(2)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.51
1q1
WhatsApp Image 2024-10-19 at 17.02.25
IMG_20240826_145028
IMG_20240826_145145
IMG_20240826_145050
IMG_20240826_145124

Recent News