Jambi – Komisioner KPU dan Bawaslu Bungo melaporkan ke Bawaslu Provinsi dengan dugaan tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan proses pilkada Bungo 2024.
Komisioner KPU yang di laporkan yakni Ketua KPUD Bungo Armidis dan anggota Sri Hartati, sementara untuk Bawaslu yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Bungo Ahmadi.
Tim Hukum Paslon 01, Paisal mengatakan. Ada hal yang paling krusial, KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lambat dalam memproses beberapa pelanggaran yang terjadi pada saat pencoblosan sampai kepenghitungan suara.
“Perlu diketahui tenggang waktu yang sangat singkat seharusnya Bawaslu sudah mengeluarkan Rekomendasi ke KPU untuk segera ditindak lebih lanjut,” pungkas Paisal, SH.MH.
Paisal menambahkan, beberapa komisioner ini juga melaporkan karena kurang transparannya dalam hal menindak lebih banyak laporan yang telah dilaporkan oleh tim hukum lebih lanjut Dedy-Dayat.
Selain melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi, mereka juga akan melayangkan laporan ke Dewab Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kita akan teruskan ke DKPP,” Ucap Paisal. (DIY).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.