Next Post

SINERGITAS ANTARA BUMDES DAN UMKM DALAM MENGGERAKKAN POTENSI DESA

hh

Judul : Sinergitas antara BUMDes dan UMKM dalam menggerakkan potensi desa

Penulis : Hasdani, S. Sos., M. Si (Dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo)

Tidak dapat dipungkiri peran Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) memilik peran strategis dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Tidak hanya berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan, UMKM juga terbukti mampu bertahan dan menjalankan perannya dengan baik ditengah terjadinya krisis multidimensi. Hal ini cukup beralasan mengingat sektor usaha kecil menengah memiliki prospek yang lebih tinggi untuk dikembangkang, selain itu UMKM juga memiliki karakteristik yang berbeda jika dibanding dengan jenis usaha besar. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada skala usaha, jumlah tenaga kerja, dan kapasitas produksi, akan tetapi juga tingkat ketahanan usaha, dimana UMKM diyakini lebih tangguh dan mempunyai ketahanan lebih dalam menjalankan usahanya (Wijaya, 2008).

Namun disisi lain, UMKM juga banyak menghadapi permasalahan. Diantara permasalahan terbatasnya sunber permodalan yang dapat diakses oleh masyarakat setempat, rendahnya kualitas tenaga kerja, dan kurangnya pengetahuan teknologi inovasi dan pemasaran. Permasalahan lain yang dihadapi oleh UMKM yaitu keterkaitan dengan kurang jelasnya prospek usaha dan perencanaan, serta belum mantapnya visi dan misi UMKM.

Dari berbagai permalahan tersebut, sebenarnya desa sendiri memiliki sumber kekuatan baik secara moril maupun materil. Diantara sumber kekuatan tersebut, keberadaan BUMDes sebenarnya bisa menjadi solusi bagi semua permasalahan yang terjadi pada UMKM. Sebagaimana yang telah di atur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah pasal 213 ayat 1, yang mana menyatakan bahwa desa dapat membentuk badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.

Menurut Permendagri No. 39 tahun 2010 tentang BUMDes, BUMDes merupakan usaha desa uang dibentuk oleh pemerintah desa yang kepemilikannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Sedangkan menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Hal ini didukung pula oleh Peraaturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa, bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Menurut Tama (2012), pengelolaam BUMDes sepenuhnya dikelola oleh masyarakat desa, sehingga memunculkan konsep dari desa, oleh desa, untuk desa. Adapun cara kerja BUMDes adalah dengan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagan atau badan usaha. Dalam hal perencanaan dan pembentukannya, BUMDes dibangun atas inisiasi masyarakat, serta didasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipati, dan emansipatif. Hal ini menjadi penting karena profesionalisme pengelolaan BUMDes benar-benar didasarkan pada kesepakatan masyarakat banyak serta kemampuan setiap anggota untuk mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasar (self-help) (Rahrdjo dan Ludigdo, 2006).

Menurut Al Kahfi (2014), definisi kelembagaan dapat dilihat dari dua klasifikasi. Jika dilihat dari prosesnya, kelembagaan merupakan upaya merancang pola interaksi antara pelaku ekonomi agar dapat melakukan kegiatan transaksi. Kelembagaan sendiri mempunyai tujuan untuk menciptakan efisiensi ekonomi berdasarkan politik dan sosial antara pelaku dan struktur kekuasaan ekonomi. BUMDes sebagai institusi baru di tingkat desa, tentunya membutuhkan tata kelola manajemen BUMDes yang tersusun dan mampu bersaing serta membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian mereka. Sehingga untuk menjadi institusi yang baik, BUMDes harus memiliki prinsip atau aturan yang mendukung jalannya organisasi dan terdapat bidang pekerjaan yang tercakup yang digambarkan dengan adanya struktur organisasi.

Adapun prinsip-prinsip dalam mengelola BUMDes menurut Ridlwan (2014), antara lain yaitu: (i) kooperatif, adanya partisipasi keseluruhan komponen dalam mengelola BUMDes dan mampu saling bekerja sama dengan baik; (2) partisipatif, keseluruhan komponen ikut terlibat dalam pengelolaan BUMDes diharuskan memberikan dukungan serta kontribusi secara sukarela atau tanpa diminta untuk meningkatkan usaha BUMDes; (3)emansipatif, keseluruhan komponen yang ikut serta dalam pengelolaan BUMDes diperlakukan seimbang tanpa membedakan golongan. Suku, dan agama; (4) Transparan, seluruh kegiatan dilaksanakan dalam pengelolaan BUMDes dan memiliki pengaruh pada kepentingan umum, harus terbuka dan seluruh lapisan masyarakat mengetahui seluruh kegiatan tersebut; (5) akuntabel, keseluruhan kegiatan baik teknis maupun administratif harus dipertanggungjawabkan; (6) sustainable, melakukan pengembangan berkelanjutan.

Sebagai langkah awal dalam mengembangkan UMKM, terlebih dahulu BUMDes menggolongkan UMKM yang ada ke dalam beberapa klaster. Dimana dalam satu klaster ini nanti diisi oleh UMKM yang mempunyai jenis produk yang sama. Tujuan dari adanya pembentukan klaster ini adalah untuk mempermudah UMKM dalam menjangkau bahan baku serta menjangkau target pasar. Dalam proses hulu, yakni dalam hal perolehan bahan baku, adanya klaster-klaster ini akan memberikan solusi bagi para pelaku UMKM dalam menghadapi permasalahan mahalnya bahan baku pendukung. Dengan adanya klaster UMKM, pelaku usaha bersama-sama akan melakukan pembelian bahan baku dalam jumlah banyak (sistem pembelian tanggung renteng). Sistem tanggung renteng disini yakni anggota akan membuat asasosiasi pengumpulan modal guna pembelian bahan baku. Anggota akan membayar bahan baku sesuai dengan jumlah yang dibeli, dengan kata lain sebenarnya dalam proses pembelian bahan baku tidak ada yang berubah. Hanya saja supaya memperoleh harga yang lebih murah, maka anggota membeli bahan baku secara bersamasama dalam jumlah banyak. Dengan pembelian bahan baku dalam jumlah banyak inilah nantinya akan menekan biaya produksi. Selain itu, pembentukan kluster ini juga mempermudah BUMDes dalam memberikan pendampingan dan evaluasi kinerja UMKM. Tentusaja pembentukan klaster ini juga akan sangat menguntungkan bagi UMKM, hal ini karena dengan adanya sistem klaster akan membantu UMKM dalam mencapai proses produksi yang efektif dan efesien, yang nantinya akan berdampak pada terpenuhinya skala ekonomi. Mengapa skala ekonomi ini penting? Hal ini dikarenakan apabila skala ekonomi terpenuhi, maka UMKM akan lebih mudah dalam memperluas jaringan pemasarannya.

Setelah klaster UMKM terbentuk maka selanjutnya BUMDes melaksanakan pelatihan skill terhadap pelaku UMKM. Pelatihan pelaku UMKM penting digunakan untuk meningkatkan skill, pengetahuan serta kreatifitas SDM.

dinamisb

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

11
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(3)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(1)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(2)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.51
1q1
WhatsApp Image 2024-10-19 at 17.02.25
IMG_20240826_145028
IMG_20240826_145145
IMG_20240826_145050
IMG_20240826_145124

Recent News