Penulis : Imam Syaroni (Mahasiswa FH Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)
Judul :Relevansi Teori Hukum dalam Konteks Politik Hukum
Relevansi teori hukum juga terkait erat dengan peran teori-teori ini dalam membentuk dan memandu kebijakan hukum. Dalam konteks politik hukum, teori hukum tidak hanya menjadi instrumen interpretatif tetapi juga dasar untuk pengambilan keputusan hukum yang berdampak pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk memahami sejauh mana teori hukum memberikan panduan yang relevan dalam merespons tuntutan politik.
Hukum merupakan ranah yang nyata yang melihat sesuatu itu berdasarkan norma hukum yang mempunyai sifat pemaksaan. Hukum adalah wilayah “hitam putih” yang salah harus dihukum, yang benar harus dibebaskan bahkan mendapat penghargaan (rewards). Sedangkan politik adalah ranah “kepentingan” sebagai corestone nya, “politic is a goal attainment” politik adalah alat untuk mencapai tujuan. Politik menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan, tak peduli legal atau illegal sepanjang cara itu bisa mewujudkan tujuannya maka cara itulah yang ditempuh. Yang menarik justru antara kedua topik yang berbeda itu ternyata mempunyai sifat yang saling mempengaruhi. Pada tataran realitas kedua topik tersebut kadang-kadang menunjukkan bahwa hukum dapat mempengaruhi politik atau sebaliknya politik dapat mempengaruhi hukum.
Hukum determinan atas politik dalam artian bahwa kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum kemudian ketika politik determinan atas hukum, hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendakkehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan. Tetapi, suatu system yang ideal yang posisi keduanya berada pada posisi determinan yang seimbang maka dapat membentuk sebuah keteraturan. Meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, namun begitu hukum berlaku, maka semua kegiatan politik harus tunduk pada hukum. Pelaku politik hukum adalah alat pemerintahan dalam arti luas, yakni alat pemerintahan dalam bidang legislatif, alat pemerintahan dalam bidang yudikatif, yang dimaksud dengan alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah alat pemerintahan yang bertugas menetapkan ketentuan hukum yang belum berlaku umum. Berdasarkan undang-undang dasar 1945 (lama) yang termasuk alat pemerintahan dalam bidang legislatif adalah MPR dalam menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan negara.
Polemik dalam ilmu hukum tidak akan pernah berhenti. Hal ini sesuai dengan sifat ilmu yang selalu tumbuh dan berkembang di setiap jamannya. Begitu pula dengan pemahaman terhadap aspek-aspek hukum seperti politik hukum, sistem hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Asumsi dasar dalam tulisan ini ditekankan pada tinjauan dari perspektif filsafat hukum terhadap teori hukum, politik hukum, serta sistem hukum dalam konteks pembangunan hukum. Perspektif filsafat hukum tentang ketiga aspek hukum tersebut merupakan usaha untuk mencari hakikat hukum yang memberikan konsepsi dari kajian yang mendalam tentang hukum dan menerapkan hukum agar layak tempatnya di alam semesta ini hingga memberikan kemaslahatan kepada umat manusia.
Perubahan dalam orientasi politik pemerintahan atau perubahan kebijakan dapat memberikan dampak signifikan pada prioritas dan fokus lembaga penegak hukum. Dalam hal ini, teori-teori hukum yang mendasari sistem hukum mungkin menghadapi tantangan ketika politik hukum berubah arah, dan lembaga penegak hukum perlu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Perlu menggarisbawahi tentang pemahaman mendalam tentang bagaimana dinamika hubungan antara teori hukum dan politik hukum dapat memengaruhi interpretasi dan penerapan hukum oleh lembaga-lembaga penegak hukum. Kajian ini memberikan pandangan yang kaya terhadap tantangan dan dinamika kompleks yang melibatkan interaksi antara teori hukum dan kebijakan politik dalam konteks pelaksanaan hukum oleh lembaga penegak
Bagaimana Dinamika Hubungan Antara Teori Hukum Dan Politik Hukum Oleh Lembaga Penegak Hukum?
Dinamika hubungan antara teori hukum dan politik hukum oleh lembaga penegak hukum menjadi subjek kajian yang menarik, mengingat peran krusial lembaga ini dalam menerapkan dan menafsirkan hukum dalam konteks politik yang kompleks. Pertama-tama, lembaga penegak hukum seringkali dihadapkan pada tugas interpretasi hukum yang kompleks, dan teori hukum berperan sebagai panduan untuk memahami dan menjelaskan dasar normatif suatu peraturan atau hukum tertentu. Misalnya, dalam situasi ketidakpastian hukum, lembaga penegak hukum menggunakan teori hukum sebagai alat untuk memberikan penjelasan yang konsisten dan beralasan terhadap tindakan hukum yang diambil.
Teori hukum juga memengaruhi pendekatan lembaga penegak hukum terhadap penegakan hukum dalam konteks politik hukum. Dalam kasus di mana kebijakan dan kepentingan politik mungkin mempengaruhi keputusan penegakan hukum, teori hukum dapat berfungsi sebagai kriteria untuk memastikan keputusan tersebut tetap konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang ada. Misalnya, teori hukum yang menekankan pada prinsip keadilan dan hak asasi manusia dapat menjadi landasan bagi lembaga penegak hukum untuk menilai dan membenarkan tindakan atau kebijakan tertentu.
Selain itu, dinamika hubungan ini melibatkan kemampuan lembaga penegak hukum untuk menjaga independensinya dalam menghadapi tekanan politik. Keterlibatan politik dapat memengaruhi pengambilan keputusan dan prioritas penegakan hukum. Dalam hal ini, teori hukum dapat berfungsi sebagai pertahanan terhadap campur tangan politik yang tidak seharusnya dan sebagai sarana untuk melestarikan integritas lembaga penegak hukum.
Tujuan politik hukum adalah untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik dan untuk memberi pedoman, tidak hanya kepada pembuat UU, tetapi juga pengadilan yang menetapkan UU dan juga kepada para penyelenggara pelaksana putusan pengadilan. Pembentukan kebijakan hukum didasarkan pada cita hukum, cita-cita dan tujuan negara yang termaktub di dalam konstitusi. Keberadaan politik hukum memang layak diperlukan karena hukum selalu bersama manusia untuk mengatur ketertiban dan kehidupan manusia, supaya manusia dapat bahagia dan sejahtera. Oleh karena itu bekerjanya hukum tidak sendirian dan membutuhkan faktor lain (politik, sosial, ekonomi, budaya, teknologi) supaya perannya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, keberadaan politik hukum didukung oleh beberapa teori hukum yang menguatkan alasan mengapa politik hukum sangat diperlukan.
Secara menyeluruh, pembahasan mengenai dinamika hubungan antara teori hukum dan politik hukum oleh lembaga penegak hukum menggambarkan kompleksitas dan tantangan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip teori hukum dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Teori hukum berfungsi sebagai panduan konseptual yang memandu interpretasi hukum dan pembentukan kebijakan di tengah dinamika politik yang sering kali berubah-ubah. Meskipun teori hukum dapat menjadi alat kritis untuk menjaga keadilan, hak asasi manusia, dan konsistensi hukum, lembaga penegak hukum juga dihadapkan pada risiko campur tangan politik yang dapat mengancam independensinya. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang hati-hati antara prinsip-prinsip teori hukum dan realitas politik, serta keberlanjutan dialog dan penelitian untuk menjaga integritas dan efektivitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di tengah perubahan politik dan sosial yang terus berkembang. (*).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.