Bungo – UPTD PPD Samsat Kabupaten Bungo terus galakkan sosialisasi kebijakan Gubernur Jambi terkait pemulihan ekonomi pasca pandemi melalui program pembebasan denda pajak kendaraan motor dan BBN-KB II, kali ini diselenggarakan di Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, bertempat di aula kantor camat Jujuhan Ilir, Rabu (16/2/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi yakni R.ilham Asri.S.STP, ME selaku kasubbid pajak 1, Perwakilan UPTD PPD Samsat Kabupaten Bungo, Camat Jujuhan Ilir, para Datuk Rio (Kepala Desa) dan Ketua BPD se-Kecamatan Jujuhan Ilir.
SOBIRIN SE selaku Kasi Pendataan Penyuluhan Pendataan Pajak UPTD PPD Samsat Kabupaten Bungo mengatakan, bahwa pada acara sosialisasi kali ini mengundang Datuk Rio dan Ketua BPD se-Kecamatan Jujuhan Ilir yang kedepannya sebagai perpanjangan tangan dalam sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Datuk Rio dan BPD adalah sebagai perpanjangan tangan kami untuk menyampaikan kepada warga dan masyarat tentang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dimulai dari 7 Januari sampai dengan 30 April 2022,” katanya.
Lanjut, ia menyampaikan agar masyarakat memanfaatkan program dari pemerintah Provinsi Jambi terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Mari gunakan dan manfaatkan program dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut, ayo bayar pajak kendaraan bermotor dan ajak warga lainnya untuk taat bayar pajak,” tutupnya (*).
Penulis : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.