Bungo –UPTD PPD Samsat Kabupaten Bungo mengadakan sosiliasasi kebijakan Gubernur Jambi guna pemulihan pasca pandemi, melalui program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB II.
Kegiatan tersebut terbagi di dua Kecamatan dalam Kabupaten Bungo, yakni Kecamatan Pasar dipimpin lansung oleh Kepala UPTD PPD Samsat Bungo Drs. Musdarson, Kecamatan Bungo Dani di wakili oleh Sobirin, SE selaku Kasi Pendataan dan Peyuluhan Pajak bersama dengan Syafrizal, SE Kasubbag TU UPTD PPD Samsat Bungo.
Drs. Musdarson mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait wajib pajak kendaraan bermotor terus dilakukan, ia meminta warga agar patuh bayar pajak kendaraan bermotor guna pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi.
“Sosialisasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB II terus kita laksanakan, dari hari Selasa hingga Rabu (23-24 Maret 2022) kita tetap bergerilya,” ungkapnya.
Tidak hanya di pagi hingga sore hari, pun pada malam hari UPTD PPD Samsat Bungo terus melakukan razia gabungan dalam tujuan penjaringan kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Malam ini UPTD PPD Samsat Bungo bersama Satlantas Polres Bungo lakukan razia gabungan dan penjaringan kendaraan yang belum melakukan registrasi pajak kendaraan bermotor miliknya, kemudian kita sarankan bagi plat kendaraan luar provinsi Jambi agar melakukan mutasi,” pungkas Mudarson selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bungo. (*).
Penulis : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.