Bungo – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Bungo selenggarakan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal tahun 2022, bertempat di Desa Purwosari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo (Kamis, 10/02/2022).
Dalam agenda sosialisasi tersebut tampak hadir perwakilan dari UPTD PPD Kabupaten Bungo, Brigadir Elly, Datuk Rio Desa Purwosari dan para masyarakat Desa Purwosari sebagai peserta sosialisasi tersebut.
Sobirin SE sebagai Kasi Pendataan, Penyuluhan dan Penagihan Pajak UPTD PPD menyampaikan, bahwa program pemutihan ini dilaksanakan dari 7 januari sampai dengan 30 April 2022 mendatang.
“Program pemutihan pajak kendaraan dimulai dari 7 januari lalu dan berakhir pada 30 april mendatang,” katanya.
Lanjut, Sobirin meminta agar masyarakat khususnya di Desa Purwosari taat bayar pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan masa kewajiban bayar pajak kendaraan tersebut.
“Kami dari UPTD PPD Kabupaten Bungo sudah punya data pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, sebagaimana fungsi kita sebagai masyarakat taat pajak maka mari kita bayar pajak kendaraan bermotor milik kita, apalagi ini sudah ada keringanan dari pemerintah daerah,” harapnya.
Datuk Rio Desa Purwosari Musril Saputra menyampaikan ucapan terimakasih atas sosialisasi yang disampaikan oleh UPTD PPD Kabupaten Bungo, agar warganya selalu taat bayar pajak kendaraan bermotor milik mereka pribadi.
“Terimakasih banyak kepada UPTD PPD Kabupaten Bungo dalam rangka memaparkan atau sosialisasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB II,” ucapnya.
Brigadir Elly pun yang ikut mendampingi juga menuturkan, “Bagi masyarakat yang mau balik nama kendaraanya pun akan kita proses segera dengan syarat yakni 1 foto copy KTP, BPKB, STNK asli, kemudian terakhir akan kita cek fisik kendaraan tersebut,” tuturnya. (*).
Penulis : Firman Hidayat
Editor : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.