Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci belum lama ini telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Jambi.
Pasca penyerahan LKPD tersebut, BPK menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan secara rinci terhitung mulai hari ini, Selasa (15/3/2022).
Untuk itu, seluruh Kepala Dinas, Kepala Bagian,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama BPK masih berada di Kabupaten Kerinci.
“Seluruh pejabat dilarang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, kecuali ada izin dari Bupati Kerinci,” kata Asisten III Setda Kabupaten Kerinci Darifus.
Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyiapkan seluruh dokumen maupun Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan tahun 2021 lalu.
“Selain itu, pejabat juga diminta untuk proaktif dan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan BPK, seperti SPJ dan lain sebagainya,” katanya. (*).
Penulis : Adi
Editor : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.