Bungo – Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat dan lebih (Senin, 19/09/2022).
Diketahui sebelumnya pemutihan hanya dilakukan untuk pengampunan dendanya saja, kali ini pemerintah provinsi Jambi memberikan pengampunan untuk pokok serta dendanya.
Jika kendaraan bermotor mati pajak lebih dari tiga tahun, wajib pajak hanya dikenakan biaya dua tahun saja dengan rinciannya yakni satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan.
Selain tunggakan pajak, pemerintah provinsi Jambi juga membebaskan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yakni sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga Tahun 2022.
Pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang nunggak 2 (dua) tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 (satu) tahun terakhir dan 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
Dikatakan oleh Kepala UPTD PPD Samsat Bungo Drs.Musdarson yang dalam hal ini di wakili oleh Kasi Pendataan Pajak SOBIRIN, SE., menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bungo untuk dapat memanfaatkan progran pemutihan ini, kemudian untuk melalukan balik nama kendaraannya dari daerah luar daerah ke daerah provinsi jambi atau dari pemilik pertama kendaraan menjadi pemilik kedua yakni dengan syarat yang berlaku.
“Saat ini pemerintah provinsi Jambi kembali memberi keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Mati pajak lima tahun, yang dibayar cukup dua tahun saja. Satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan. Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022 mendatang,” Katanya.
“Kemudian untuk balik nama kendaraan bermotor, pemilik kendaraan cukup membawa BPKB asli, STNK asli, Bukti Cek fisikF dan foto copy KTP yang akan dinamakan kendaraan tersebut,” Tutupnya.
Jika kendaraan bermotor anda mati, yook tunggu apa lagi, manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir, karena kedepan jika kendaraan bermotor mati pajak diatas dua tahun, maka kendaraan tersebut dinyatakan bodong. (*).
Penulis : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.