Next Post

Pemkot Tetap Gunakan TPS RKE, Ferry: Tidak Ada Negoisasi Harus Tutup

tempojambi_com_90_screenshot_20220616114914_chrome

Sungai Penuh -Program Tempat Pengolahan Sampah-Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang dicanangkan Walikota Sungai Penuh sepertinya tidak berjalan sesuai rencana. Dari 16 lokasi yang direncanakan di 16 Desa, baru 5 lokasi yang disetujui warga, 11 lokasi lainnya masih tarik ulur dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Kamis, (02/6/2022).

Parahnya lagi, tanah yang digunakan Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk Tempat Pembuangan Sampah  (TPS) Darurat di Desa Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai sudah berakhir dan habis masa kontraknya sampai Selasa 31 Mei 2022. Pertanyaannya kemana Pemkot Sungai Penuh membuang kurang lebih 60 ton sampah per hari dan bagaimana solusi kedepannya?.

Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni kepada awak media mengatakan, solusi yang direncanakan untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Sungai Penuh adalah pengolahan sampah yang ramah lingkungan. Untuk mewujudkan itu kita butuh waktu, rencananya TPS3R di bulan Mei ini selesai. Namun dalam pengerjaannya kita terbentur dengan bahan dan alat yang harus dikirim dari luar, ungkap Wawako Antos.

“Insya Allah bulan Juli depan sudah berjalan dengan maksimal. Untuk saat ini kita tetap akan menggunakan TPS RKE,” ujar Antos.

Ia menambahkan, Secara aturan memang RKE merupakan Hutan Produksi, tetapi karna di Kota Sungai Penuh sangat terbatas maka kita telah menyurati pihak Kementerian sampai bulan Desember (TPS RKE bisa dipakai sampai bulan Desember 2022) hingga saat ini kita masih menunggu, tambahnya.

Sementara itu, Ferry Siswadhi, SE, M. Si tokoh masyarakat Kota Sungai Penuh, dimintai tanggapannya yang mengatakan, bahwa kami atas nama masyarakat peladang di sekitar lokasi tempat pembuangan sampah ilegal Kawasan Hutan Produksi (KHP) Desa Renah Kayu Embun (RKE) meminta secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh terhitung mulai 1 Juni 2022 untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah secara illegal di Desa RKE, ujar Ferry.

“Iya benar, kami sudah menyurati Walikota, Ketua DPRD, Kejari, Kadis LH Sungai Penuh dan Kapolres Kerinci pada 23 Mei 2022 meminta secara resmi kepada Pemkot Sungai Penuh terhitung mulai 1 Juni 2022 untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Hutan Produksi (KHP) di Desa Renah Kayu Embun (RKE) kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,”

Silahkan saja Upaya Pemkot tersebut, Namun kita tetap pada komitmen awal Pemkot Kota Sungai Penuh yang telah ditandatangani Alvia Santoni yang menyatakan batas akhir pembuangan sampah 31 Mei 2022. “Semoga Perjuangan kita menegakkan kebenaran diridhoi Allah SWT amin, tandas Ferry dengan nada santai.(*).

Penulis : AP

Editor : MI

dinamisb

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

11
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(3)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(1)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(2)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.51
1q1
WhatsApp Image 2024-10-19 at 17.02.25
IMG_20240826_145028
IMG_20240826_145145
IMG_20240826_145050
IMG_20240826_145124

Recent News