Bungo – Masih adanya keadilan di Bungo, Mardedi Susanto alias Antok dihukum 36 hari masa kurungan penjara atas kasus pengrusakan spion mobil milik PT KBPC.
Proses persidangan atas terdakwa Antok di pengadilan negeri Bungo berjalan dengan semestinya tanpa adanya kendala, walaupun terlihat ratusan dukungan terhadap Antok kian meramaikan pengadilan negeri Bungo namun mereka tetap kondusif, Jum’at (4/2/2022).
Diketahui, sebelumnya Antok dikenakan hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), namun setelah melakukan persidangan berikutnya ia hanya dikenakan hukuman 36 hari masa kurungan yang ditetapkan oleh hakim.
Antok sendiri sangat bersyukur, ia merasa bahwa masih ada nilai-nilai keadilan di negeri langkah serentak limbai seayun tersebut.
“Alhamdulillah, puji syukur ini semua karena kehendak Allah SWT. Ternyata masih adanya keadilan di Bungo ini. Terimakasih atas dukungan keluarga, sahabat dan teman-teman sekalian,” katanya.
Nurdamewati Sihite SH MH selaku kuasa hukum Antok menjelaskan kepada awak media, bahwa keadilan itu harus ditegakkan dengan semestinya, Antok berhak mendapatkannya.
“Hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan tersebut, kita pun bersyukur karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara pun ditolak,” tuturnya. (*).
Penulis : Firman hidayat
Editor : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.