Next Post

Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

4d8a645324b057d0e2574e955c8a758959d0b5da768d7ddc526e81ffb144cc41.0

Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo gelar konferensi pers terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 758,89 gram, kemudian diamankan 2 (dua) orang pelaku.

Kronologis penangkapan, informasi dari masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri-ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada Minggu (31/07/2022) pukul 17:30 wib tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut seperti yang telah dinformasikan sebelumnya.

“Penangkapan tersebut di Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo – Jambi, dengan cara menghadang laju sepeda motor yang di kendarai tersangka,” tutur Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022).

Untuk diketahui identitas pelaku inisial S laki-laki (40) dan TS laki-laki (35) warga Desa Selesen dan Desa Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Riau.

“Transaksi ini diduga antar Provinsi, dan barang tersebut akan di edarkan di wilayah Kabupaten Bungo,” jelas Kapolres.

Kita berharap kepada masyarakat ajak Kapolres, untuk tidak mudah terkena dan masuk dalam jurang pemakai maupun pengedar dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar padahal itu tidak baik dan merusak diri.

“Dalam upaya memberantas peredaran barang-barang haram tersebut, kami Polres Bungo sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan ketengah masyarakat,” kata AKBP Bram.

Mari kepada seluruh lapisan masyarakat ajak Kapolres, untuk ikut membantu dalam memberantas narkoba di tengah kita. Dan kepada para orang tua agar memberi pemahaman kepada anak-anak kita untuk tidak bergaul dengan orang-orang yang sudah di ketahui pergaulannya bisa merusak masa depan anak-anak kita.

“Untuk kedua pelaku kata Kapolres, melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar.” pungkas Kapolres Bungo AKBP Bram. (*).

Editor : MI

dinamisb

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

11
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(3)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(1)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(2)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.51
1q1
WhatsApp Image 2024-10-19 at 17.02.25
IMG_20240826_145028
IMG_20240826_145145
IMG_20240826_145050
IMG_20240826_145124

Recent News