Bungo – Puluhan anggota masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Hukum (ARPKH) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung kejaksaan negeri Kabupaten Bungo, Jum’at (28/01/2022).
Adapun aksi demonstrasi kali ini yakni, mereka menduga adanya praktek jual beli perkara dan pasal yang dilakukan oleh oknum kasipidum kejaksaan negeri Kabupaten Bungo.
Tuntutan dari ARPKH yakni sebagai berikut :
1. Meminta tangkap dan adili oknum kejaksaan negeri Bungo yang telah mencederai hukum.
2. Meminta kejaksaan negeri Bungo objektif dalam menangapi setiap kasus atau perkara hukum diwilayah hukum Kabupaten Bungo.
3. Meminta kejagung RI melalui kejaksaan tinggi negeri Jambi agar segera copot kasipidum kejaksaan negeri Bungo, terkait adanya dugaan jual beli perkara dan pasal.
4. Meminta pengadilan negeri Bungo untuk memberikan rasa adil dengan pemutusan perkara sesuai fakta di persidangan.
5. Meminta pengadilan negeri Bungo tetap mempertahankan ruh keadilan di Kabupaten Bungo.
Fahlepi selaku koordinator lapangan meminta agar kasus dugaan jual beli perkara dan pasal di wilayah hukum Kabupaten Bungo yang dilakukan oleh oknum kasipidum segera dapat diselesaikan dengan bijak oleh kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bungo.
“Kita menduga adanya aksi jual beli perkara dan pasal, sehingga nilai keadilan mulai luntur dan terkikis oleh perbuatan oknum tersebut,” katanya.
Ia meminta agar kepala kejaksaan negeri Kabupaten Bungo bijak dalam menyingkapi tuntutan para pendemo yang tergabung dalam ARPKH tersebut.
“Hendaknya kepala kejaksaan negeri Bungo bijak dalam menanggapi aspirasi yang telah kami sampaikan, dan oknum yang terlibat pada jual beli perkara dan pasal tersebut dapat ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bungo Sapta SH., M.HUM sangat mengapresiasi saran dan kritikan yang disampaikan oleh para demonstran, ia berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan dari para demonstran tersebut.
“Terimaksih atas saran serta kritikan para teman-teman kepada kami selaku penegak hukum di Kabupaten Bungo,” pungkasnya.
“Adapun jika memang terdapat oknum di tubuh kejaksaan negeri Kabupaten Bungo terdapat melakukan tindakan jual beli perkara dan pasal seperti yang disampaikan, maka akan ditindak secara tegas,” tutupnya. (*).
Penulis : Firman Hidayat.
Editor : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.