Next Post

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 15 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

IMG-20220903-WA0019

Bungo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus dengan 15 tersangka selama kurun waktu satu bulan, dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dikatakan oleh Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram. S.H., S.I.K., M.I.K diwakili Kasat Narkoba AKP. Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K., MH bahwa diperoleh data tersangka berada di antara usia 17-25 tahun sebanyak 3 orang, kemudian usia 26-30 tahun sebanyak 5 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Lumbrian mengatakan bahwa dari 15 tersangka yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang hanya menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat jaringan pengedar narkoba sehingga dapat dilakukan asesmen oleh tim TAT dan dilakukan rehabilitasi di tempat rehab agar yang bersangkutan bisa sembuh dari ketergantungan obat obatan dan narkoba.

“Untuk TKP penangkapan tersebar secara rata (di Kabuparen Bungo), namun demikian ada 1 kecamatan yang cukup menonjol, di mana terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap di Kecamatan Bungo Dani” Katanya(Sabtu, 03/09/2022).

Kemudian Lumbrian menambahkan, bahwa tersangka ditangkap oleh polisi melalui informasi dari masyarakat dan hasil lidik anggota di lapangan. Setiap tersangka mendapatkan hukuman yang berbeda dikarenakan ada yang sebagai pengedar dan ada yang sebagai pengguna.

“Pasal yang diterapkan, Pasal 127 (1) jo pasal 54 UU No.35/2009 bagi para pemakai atau korban penyalahguna narkoba. Sedangkan bagi para pengedar atau yang terlibat jaringan narkoba kita terapkan pasal 112 (1), 112 (2) dan atau 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun atau seumur hidup.” tambahnya.

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, pihak Satresnarkoba Polres Bungo juga bekerja sama dengan Sat Binmas Polres Bungo dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Bungo untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba secara rutin ke sekolah-sekolah dan desa-desa di Kabupaten Bungo, sehingga mempersempit ruang edar para pengedar untuk melakukan transaksi. (*).

Penulis : MI

dinamisb

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

11
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(3)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(1)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52(2)
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.52
WhatsApp Image 2024-10-19 at 16.55.51
1q1
WhatsApp Image 2024-10-19 at 17.02.25
IMG_20240826_145028
IMG_20240826_145145
IMG_20240826_145050
IMG_20240826_145124

Recent News