Bungo – Menjelang pergantian tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo bersama unsur Forkompimda Bungo resmi membataskan aktivitas jam malam.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, setelah mengikuti Rakor bersama Gubernur Jambi.
Kapolres mengatakan, bahwa menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022 Pemerintah Kabupaten Bungo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama unsur Forkompimda telah menyepakati dan memberlakukan aktivitas jam malam.
Bupati Bungo bersama unsur Forkompimda telah menyepakati aktivitas jam malam, yang mana jam malam tersebut hanya berlaku batas jam 22.00 Wib.
“Jam malam ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat Kabupaten Bungo,” kata Kapolres Bungo di dampingi Dandim 0416 Bute.
Jam malam ini berlaku dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 mendatang, agar masyarakat Kabupaten Bungo tidak ada mengadakan aktivitas pada malam pergantian tahun.
“Ini semua untuk kebaikan kita bersama, bukan saja berlaku Bupati dan unsur Forkompimda, tetapi juga berlaku untuk semua kalangan masyarakat Kabupaten Bungo,” tegasnya.
Bukan sebatas itu saja, kata Kapolres, semua Cafe dan Restaurant juga akan dibatasi hingga pukul 22.00 Wib.
“Semua Cafe dan Restaurant yang ada di pusat kota bungo jam 22.00 Wib wajib ditutup semuanya, karena pihak petugas akan berkeliling ke semua cafe-cafe yang ada di Kabupaten Bungo. Apabila terdapat melanggar aturan, maka pemilik Cafe akan di kenakan sangsi. Dan juga tidak dibolehkan ada konvoi maupun kerumunan didalam atau diluar ruangan,” pungkasnya. (*).
Penulis : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.