Bungo – Pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Bungo dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Sabtu (15/07/2023).
Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti putusan pengadilan yang telah inkrach (berkekuatan hukum tepat) dari November 2022 – Juli 2023, yakni sebanyak 64 perkara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Aprianto berserta sejumlah unsur forkopimda dan stakeholder lainnya, seperti Polres Bungo, Pengadilan Negeri Bungo, Lapas Bungo dan beberapa OPD terkait.
Adapun bukti barang yang dimusnahkan yakni berupa sabu seberat 1.062,42 gram, pil ekstasi sebanyak 433 butir, timbangan digital dan sejumlah senjata tajam.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong pemusnahan olej sejumlah instansi terkait.
Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto memberikan apresiasi atas kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Bungo terutama dalam masalah narkoba.
“Ini menjadi bentuk keseriusan dalam tindak pidana termasuk kejahatan narkoba,” ujar Wabup.
Ia mengatakan bahwa ini merupakan momentum yang baik untuk kebaikan masyarakat dan berharap ke depan permasalahan narkoba bisa terus diminimalisir di Kabupaten Bungo.
“Kedepannya situasi di wilayah Kabupaten Bungo diharapkan selalu aman dan kondusif serta bebas dari narkoba,” katanya. (*).
Penulis : MI
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.